Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor (PE) CPO menjadi nol rupiah atau gratis.
Ketentuan tersebut berlaku untuk ekspor crude palm oil/CPO dan turunannya sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Sebelumnya, petani kelapa sawit mengeluh rendahnya harga tandan buah segar atau TBS yang anjlok akibat tertekannya biaya ekspor dengan PE sebesar US$200 per ton di tengah harga CPO global yang kala itu mengalami tren kenaikan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengapresiasi keputusan pemerintah yang telah mengabulkan permintaan para petani sawit tersebut.
“Kami mengapresiasi penghapusan PE sampai batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah. Dari beberapa usulan Apkasindo sudah terpenuhi satu, dihapusnya PE,” ujar Gulat, Minggu (17/7/2022).
Pada awal Juli 2022, Apkasindo meminta peninjauan ulang regulasi DMO, DPO, flush out, dan PE dalam mendongkrak harga TBS.
Baca Juga
Menurut data Apkasindo per 16 Juli 2022, harga TBS petani mandiri rata-rata di 22 provinsi sebesar Rp1.084 per kilogram (kg), naik Rp284 dibandingkan pada 14 Juli 2022 yang hanya Rp800 per kg. Padahal, normalnya harga TBS petani Rp3.500-4.500 per kg.
Harga TBS petani swadaya Riau yakni Rp1.200 per kg. Kemudian di Sumatra Utara, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tengah, yakni Rp1.150 per kg.
Meski menyambut baik, PE hanya menjadi salah satu dari sekian banyak faktor yang membuat harga TBS anjlok. Petani sawit melalui Apkasindo justru meminta pemerintah dalam menentukan patokan harga CPO Indonesia.
“Namun perlu dicatat bahwa anjloknya harga TBS petani tidak semata tunggal karena PE, ada beberapa faktor lagi yang justru lebih menekan, terutama patokan harga CPO Indonesia,” lanjutnya.