Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai 1 Agustus 2022 Indonesia Mulai Kirim PMI ke Malaysia

Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat implementasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.
Ilustrasi keberangkatan TKI. /Istimewa
Ilustrasi keberangkatan TKI. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk kembali mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 1 Agustus 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujarnya setelah pertemuan "Joint Working Group (JWG) ke-1", dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).

Kesepakatan tersebut terlaksana setelah Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Penandatanganan dilakukan oleh Menaker Ida dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) usai pertemuan JWG.

Ida mengatakan bahwa Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS).

"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," katanya.

Sebelumnya, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan Rendra Setiawan mengungkapkan penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia atas dasar sistem penempatan.

Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia domestik yang ditandatangi pada 1 April 2022, tegas bahwa penggunaan sistem satu kanal atau OCS menjadi salah satu kriterianya.

Nyatanya, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia menemukan adanya sistem selain OCS, yakni System Maid Online (SMO) yang digunakan untuk merekrut pekerja domestik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper