Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah meningkatkan pengawasan terhadap angkutan pariwisata yang belakangan kerap mengalami kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dilakukan dengan merancang nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan beberapa kementerian/lembaga.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengatakan rancangan MoU telah dibuat dengan menggaet sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kepolisian RI (Polri).
"MoU bertujuan untuk melakukan pelaksanaan pengawasan angkutan orang untuk keperluan wisata, yang diharapkan dengan adanya MOU tersebut kementerian dan lembaga akan membuat action plan dalam rangka mengurangi angka kecelakaan angkutan pariwisata," terangnya, Kamis (28/7/2022).
Empat kementerian/lembaga tersebut telah membagi pekerjaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap angkutan pariwisata. Pertama, Kemenhub akan melaksanakan pengawasan secara berkala terhadap operasional angkutan pariwisata.
Kemenhub juga akan mempermudah akses Sistem Perizinan Angkutan Orang dan Multimoda (SPIONAM) bagi stakeholder dan informasi terkait dengan izin operasional, serta melakukan sosiliasasi dan edukasi soal keselamatan kendaraan kepada perusahaan angkutan pariwisata.
Kedua, Kementerian PUPR akan melakukan perbaikan terhadap akses jalan menuju tempat wisata secara berkala, dan akan menetapkan kelas jalan.
Baca Juga
Ketiga, Kemenparekraf akan mewajibkan pengelola tempat wisata untuk menyediakan tempat istirahat, memberikan sosialisasi kepada agen perjalanan akan pentingnya angkutan yang berizin, serta memberikan edukasi kepada agen wisata dan pelaku pariwisata.
Keempat, Polri akan memeriksa dan menindak kendaraan angkutan pariwisata yang tidak berizin sesuai dengan kewenangannya, dan memastikan penerbitan STNK dan TNKB untuk kendaraan angkutan wisata telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun, wacana peningkatan pengawasan terhadap angkutan pariwisata termasuk antarkota dan antarprovinsi (AKAP) muncul setelah terjadi kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 arah Jakarta, Juni lalu.
Di sisi lain, Kemenhub berharap dengan adanya kehadiran SPIONAM diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memeriksa validitas angkutan umum yang akan digunakan. Masyarakat juga bisa memeriksa angkutan yang digunakan terkait dengan masa berlaku uji kendaraan dan masa berlaku kartu pengawasan kendaraan melalui sistem tersebut.