Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online besok, Senin (29/8/2022).
Seperti diketahui, Kemenhub memberikan masa tenggang selama 25 hari sejak tarif baru ditetapkan (4 Agustus).
Kemenhub menegaskan bahwa baru akan membeberkan keputusan terkait dengan kenaikan tarif ojek online baru pada 29 Agustus mendatang.
"Jadi tanggal 29 [Agustus] insyaallah Mbak Adita [Jubir Kemenhub] akan memberikan rilis itu silahkan tunggu karena kita juga tidak mau gegabah guna mendengarkan semua pihak dengan baik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi setelah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/8/2022).
Nantinya, tarif baru ini akan diberlakukan pada tiga zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Aturan baru ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut rincian tarif ojol terbaru yang dibagi dalam tiga zona wilayah:
Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
- Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)