Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera menekan proses pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diperuntukkan bagi para UMKM pada bulan Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
Mengacu pada instruksi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, nantinya yang akan mendapat suntikan dana ini tak hanya para pelaku UMKM semata, melainkan ojek hingga nelayan juga dapat turut menjadi sasaran Bansos UMKM.
Adapun total besaran dana yang dianggarkan dijelaskan dalam PMK No.134/2022 yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.
Nantinya para penerima manfaat akan mendapatkan nominal suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp1,2 juta yang akan mulai dicairkan per bulan Oktober hingga Desember 2022. Bantuan Langsung Tunai UMKM diberikan guna menekan angka kemungkinan hadirnya inflasi.
Berikut syarat untuk mendaftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila Anda dirasa memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan diatas, segera lakukan pendaftaran dan meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat dengan melampirkan dokumen berupa:
1. KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga
3. Melengkapi identitas diri
4. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
5. Melampirkan identitas bidang usaha
6. Melampirkan nomor telepon
Hingga kini, proses pencairan BLT UMKM masih tengah dilakukan pengkajian lanjutan agar proses penyalurannya tepat sasaran.