Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempertimbangkan pinjaman senilai Rp3,5 triliun untuk pengadaan sebanyak 10 kapal penjaga atau patroli.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub Mugen S. Sartoto menuturkan mendapatkan tawaran pinjaman dari pemerintah Korea Selatan dan Denmark melalui Bank Dunia untuk menambah unit kapal patroli karena banyak kapal Indonesia yang belum optimal. Mugen pun menyebut dari sebanyak 374 kapal patroli yang dimiliki dan tersebar di lima pangkalan utama, ternyata hanya kurang lebih 60 persen yang optimal sesuai dengan spesifikasinya.
Dia mencontohkan untuk pangkalan di Surabaya yang mempunyai cakupan tugas Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, selat Makassar, hingga Nusa Tenggara Timur atau NTT hanya memiliki sebanyak 4 kapal patroli. Satu di antaranya kapal kelas 1, sebanyak 1 unit kelas 2, dan sisanya 2 unit kelas 3
Hal ini dirasanya kurang optimal dan menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi oleh pemerintah. Tantangan ini, sebutnya, tidak ringan tapi juga harus dibenahi. Saat ini, pihaknya, juga sedang melakukan lelang sebanyak 5 kapal dengan kontrak jamak, sebanyak dua unit kapal kelas 3 dan 3 unit kapal kelas 4. Di luar itu, Kemenhub juga menimbang tawaran pendanaan dari sejumlah pihak untuk menambah jumlah kapal.
"Kami juga lagi menimang tawaran pinjaman luar negeri lewat World Bank, dari Pemerintah Denmark dan Korea. Tawarannya dari mereka sekitar Rp3,5 triliun untuk 10 unit kapal," katanya, Rabu (12/10/2022).
Namun, lanjutnya, Kemenhub belum memilih di antara keduanya dan masih mengkaji nilai keekonomisan dari kapal patroli tersebut. Selain itu, total nilai tawaran tersebut juga perlu dikaji lagi karena dilakukan pada 2020 sebelum pandemi. Setelah pandemi, tentunya nilai ekonomis kapal bisa meningkat dan memerlukan kajian kembali.
Baca Juga
Sebelumnya, Kemenhub telah meresmikan sebanyak lima unit kapal negara patroli untuk memperkuat armada di wilayah timur Indonesia di Pelabuhan Sorong, Provinsi Papua Barat. Keberadaan kapal negara patroli yang ditempatkan pada unit pelaksana teknis (UPT) sangat penting dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penjagaan laut dan pantai.
Menurut Mugen, semua kapal tersebut dimanfaatkan untuk menegakkan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran, melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta membantu pencarian dan penyelamatan jika terjadi kecelakaan pelayaran di wilayah kerja masing-masing.
Pelaksanaan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan di pantai merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 17/2008 tentang Pelayaran untuk meningkatkan sarana dan prasarana termasuk membangun armada kapal negara patroli.