Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menegaskan pihaknya menolak wacana penggunaan bersama jaringan listrik PLN oleh IPP (Independent Power Procedure) atau perusahaan listrik swasta.
Mulyanto beralasan manuver itu akan meliberalisasi sektor ketenagalistrikan nasional. Mulyanto menjelaskan dengan penggunaan bersama jaringan listrik, maka penguasaan listrik oleh negara yang dimandatkan kepada PLN selaku perusahaan negara semakin dikurangi.
"Dari sistem yang terintegrasi (bundling) dari produksi, transmisi dan distribusi dengan power wheeling ini menjadi semakin terpecah-pecah (unbundling) dan sebagian diserahkan ke pihak swasta,” kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers DPR, Rabu (2/11/2022).
Mulyanto menambahkan konsep power wheeling semakin menerabas filosofi dasar pengelolaan listrik oleh negara. Padahal hal tersebut merupakan amanah konstitusi.
“Ini masalah mendasar terkait filosofi pengelolaan ketenagalistrikan, sebagai cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai negara, sesuai amanat konstitusi,” kata dia.
Belum lagi listrik dari program 35 Giga Watt sudah mulai masuk, maka tekanan terhadap PLN akan semakin besar.
“Dengan power wheeling, dimana EBT makin bertambah dan wajib diberikan akses kedalam jaringan PLN, maka tentu akan menambah tekanan pada PLN," tuturnya.
Oleh karena itu, dalam draft RUU EBET (Rancangan undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan) dari DPR RI tidak ada soal power wheeling. Pihaknya, tidak setuju dengan gagasan liberalisasi sektor kelistrikan ini.
“PKS minta Pemerintah untuk menghapus pasal terkait dengan power wheeling dan segera mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana penyerahan DIM RUU EB-ET terpaksa ditunda lantaran timbulnya perbedaan pandangan antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan skema bisnis power wheeling tersebut. Skema bisnis yang menjadi usulan kementerian teknis itu belakangan dihitung ulang otoritas fiskal lantaran dianggap merugikan PLN.
“Ini belum sepakat lah di pemerintah dari Kementerian Keuangan masih melihat mungkin itu ada sisi yang merugikan begitu menurut Kementerian Keuangan kan kita masih kelebihan pasokan listrik,” kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Hanya saja, Dadan menegaskan, kekhawatiran otoritas fiskal terkait dengan kelebihan pasokan itu tidak relevan pada skema bisnis power wheeling pada RUU EB-ET tersebut. Kendati demikian, dia mengatakan, kementeriannya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat pembahasan DIM RUU EB-ET itu.
“Kita melihatnya berbeda, bagi kita itu tidak ada kaitannya antara ekses suplai dengan power wheeling. Kalau kelebihan pasokan itu kan listriknya dari yang sekarang eksisting kebanyakan batu bara, kalau power wheeling hanya untuk listrik terbarukan, jadi beda,” kata Dadan.