Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahagia dan bersyukur karena omnibus law baru, yakni Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU PPSK akan segera terbit.
Dalam akun Instagramnya, @smindrawati, Sri Mulyani mengunggah momen ketika dirinya selaku perwakilan pemerintah menyaksikan persetujuan RUU PPSK oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
“Hadir mewakili pemerintah bersama Pak Bahlil Lahadalia Menteri Investasi, serta perwakilan dari Kemenkumham dan Kemenkop UKM, saya sampaikan apresiasi pemerintah kepada DPR atas inisiatifnya mengajukan RUU yang sangat penting ini,” tulis Sri Mulyani pada Jumat (9/12/2022).
Dia menyebut bahwa RUU itu menjadi relevan dan muncul pda waktu yang tepat untuk menjawab tantangan masa depan di sektor keuangan. Hal-hal yang Sri Mulyani soroti seperti disrupsi dan perkembangan teknologi terhadap aktivitas perekonomian, serta perubahan iklim.
RUU tersebut bersifat omnibus, yang berarti akan mengubah ketentuan di berbagai undang-undang. Beberapa yang akan mengalami perubahan misalnya ketentuan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), koperasi, Lembaga Penjamin Polis (LPP), hingga bank emas.
Menurut Sri Mulyani, terdapat lima pilar dari RUU PPSK. Beberapa di antaranya mencakup penguatan otoritas sektor keuangan, penguatan tata kelola, hingga penguatan perlindungan konsumen.
Baca Juga
“Seperti apa penjelasannya? Nantikan update berikutnya,” kata Sri Mulyani.
Calon omnibus law itu tak lepas dari sorotan dan kritik, karena beberapa pasal dianggap akan berpengaruh terhadap independensi lembaga hingga dampaknya terhadap sektor keuangan. Misalnya, penjaminan polis asuransi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga tugas lembaga itu bertambah berat.
Terdapat pula ketentuan burden sharing permanen antara BI dan pemerintah, sehingga bank sentral seolah-olah menjadi ‘mesin uang’ negara apabila terjadi krisis. Sempat terdapat ketentuan bahwa politisi dapat masuk ke jajaran Dewan Gubernur BI, tetapi ketentuan itu dianulir dalam draf versi terbaru.