Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyayangkan langkah PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang dari megaproyek Meikarta yang menggugat konsumen sebesar Rp56 miliar.
Ketua Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan BKPN prihatin adanya gugatan dari Meikarta, terlebih konsumen mempunyai hak untuk mempertahankan hak miliknya.
Rolas pun menekankan bahwa saat ini Meikarta sudah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"PKPU artinya Meikarta tidak bisa melakukan piutang dan utang tanpa pengetahuan pengurus. Jadi legal standing Meikarta sudah tidak bisa lagi melakukan apapun tanpa pengetahuan dan seizin pengurus, baik pengembalian utang maupun memberikan pernyataan," kata Rolas kepada Bisnis, Kamis (26/1/2023).
Rolas juga mengatakan pihaknya menyayangkan adanya gugatan yang dilayangkan pengembang kepada konsumen Meikarta terlebih dengan nominal yang besar.
"Kan jadi menyulut emosi masyarakat [Meikarta menggugat konsumen], yang tadinya cuek dengan kauss ini kan jadi pada bangun " ujarnya.
Rolas juga menilai gugatan Meikarta terhadap Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) tidak akan dikabulkan pengadilan. Hal ini dikarenakan pihak Meikarta dinilai tidak memiliki bukti yang kuat atau hanya di atas kertas saja.
Dia juga menambahkan saat ini BKPN sedang mencoba mempertemukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta dengan konsumen dalam waktu dekat.
"Hari ini, BKPN akan ke Meikarta, untuk coba diskusi dan berbicara dengan Meikarta," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR RI meminta BPKN untuk terus mengawal penyelesaian kasus sengketa antara konsumen dengan pengembang Meikarta.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohammad Hekal, mengatakan sebagai hasil dari RDPU Komisi VI DPR, Rabu (25/1/2023), Komisi VI DPR RI meminta BPKN terus mengawal penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta serta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini.
"Komisi VI DPR RI juga meminta BPKN terus mengawal penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh konsumen Meikarta serta sebagai wujud hadirnya negara dalam penyelesaian masalah Meikarta ini," kata Hekal dalam RPDU, Rabu (25/1/2023).
Adapun, dalam rapat tersebut, Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang dari megaproyek Meikarta dan BPKN tidak hadir tanpa adanya informasi dan keterangan.
Hekal mengungkapkan bahwa DPR akan kembali menggelar rapat untuk membahas terkait Meikarta dengan mengundang BPKN dan Lippo Group selaku induk usaha PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
"Namun karena hari ini mereka tidak ada yang hadir, adanya gugatan dari Meikarta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan hak-haknya dari Meikarta, termasuk dengan cicilan ke Bank Nobu juga," ujarnya.
Untuk diketahui, PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai Rp56 miliar. Adapun, nama-nama konsumen Meikarta yang tergugat yakni Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C. Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, dkk.
Sidang pertama gugatan tersebut digelar pada Selasa (23/1/2023). Perkara ini memasuki tahapan penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita, dan hari sidang pertama pada tanggal yang sama pendaftaran perkara, yakni 26 Desember 2022.
Sementara itu, PT MSU sebelumnya mengungkapkan alasan pihaknya menggugat konsumen Meikarta Rp56 miliar.
"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang," tulis Manajemen PT MSU dalam keterangan resmi, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, PT MSU juga menyatakan bahwa pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama.
Manajemen PT MSU juga mengklaim siap menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan bertekad melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” tegas manajemen.
PT MSU juga menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” ujar manajemen PT MSU.