Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang-barang hasil penindakan tahun 2022. Salah satunya narkotika jenis kokain yang diselundupkan oleh remaja berusia 19 tahun asal Brasil di Bali.
Bea Cukai bersama Polda Bali menggelar pemusnahan barang bukti kokain pada 27 Januari 2023, yang telah disita dari penindakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Susila Brata menuturkan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Bea Cukai Nusra dan Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Polda Bali.
Saat penindakan, petugas Bea Cukai sempat mencurigai barang bawaan seorang penumpang lalu menganalisis profil penumpang. Selanjutnya, pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap barang penumpang tersebut.
“Dari pemeriksaan, kedapatan satu orang penumpang membawa kokain seberat kurang lebih 3,6 kilogram netto yang disembunyikan dalam dinding koper,” ujar Susila Brata melalui keterangan tertulis di laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (31/1/2023).
Diketahui penumpang pembawa kokain tersebut adalah perempuan warga negara Brazil bernama Manuela Vitoria De Araujo Farias. Dia tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada 1 Januari lalu setelah terbang menggunakan pesawat Qatar Airlines.
Baca Juga
Susila menyampaikan pemusnahan barang bukti digelar sebagai tindak lanjut kepastian hukum atas status barang bukti narkotika yang telah disita.
Sedikitnya Bea Cukai memusnahkan kokain seberat 3.345 gram netto, ganja seberat 8.911,65 gram netto, dan lysergic acid diethylamide (LSD) seberat 0,06 gram netto.
“Pemusnahan dimaksudkan untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya atau hilangnya atau disalahgunakannya barang bukti, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang beredar,” kata Susila.
Sebelumnya, pada Rabu (25/1), Bea Cukai Sumbawa juga melakukan tindakan serupa yaitu memusnahkan barang kena cukai ilegal seberat 286.568 batang rokok, 39.570 gram tembakau iris (TIS), dan 787,73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Diperkirakan total nilai barang atas Barang Kena Cukai (BKC) itu mencapai Rp210,54 juta dengan proyeksi total nilai kerugian negara sebesar Rp257,73 juta.