Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hambat Bulog Serap Beras dari Petani, CIPS Minta Pemerintah Evaluasi Besaran HPP

Center for Indonesian Policy Studies menyampaikan pemerintah perlu melakukan evaluasi besaran HPP dengan memerhatikan berbagai faktor produksi dan distribusi.
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman
Buruh melakukan bongkar muat karung berisi beras di Gudang Bulog Divre Jawa Barat di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -  Center for Indonesian Policy Studies menilai penerapan Harga Pokok Penjualan atau HPP menghambat Perum Bulog dalam menyerap beras petani. Pasalnya, HPP yang seringkali berada di bawah harga pasar membuat petani enggan untuk menjual berasnya ke Bulog.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran menyampaikan pemerintah perlu melakukan evaluasi besaran HPP dengan memerhatikan berbagai faktor dalam proses produksi dan distribusi.

Selain masih belum efisiennya proses, panjangnya rantai pasok dan luasnya wilayah Indonesia juga perlu jadi pertimbangan” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran, dalam keterangan resmi, Sabtu (11/2/2023).

Mengenai distribusi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) pada 2022 lalu cukup berdampak signifikan terhadap harga pangan termasuk beras. Tak hanya itu, kenaikan harga gas juga berdampak terhadap harga pupuk. 

Lebih lanjut dia menuturkan, kecenderungan meroketnya harga beras saat ini juga dipicu oleh pengaruh musiman, utamanya pola panen di mana produksi turun di bawah kebutuhan konsumsi. 

“Selama ini stok beras di gudang-gudang baik swasta maupun Bulog pasti habis. Momentum ini dimanfaatkan petani untuk menaikkan harga gabah dan beras di daerah,” ujarnya.

Kemungkinan adanya praktik oligopolistik juga dinilai menjadi pemicu naiknya harga beras di mana segelintir pedagang besar melakukan manipulasi harga saat stok beras nasional menipis.

Lantaran beras merupakan komoditas dengan permintaan yang inelastis, konsumen mau tidak mau terus membeli berapapun harga jualnya. Hal tersebut kemudian mendorong pedagang beras untuk menaikkan harga.

Adapun saat ini aturan HPP gabah/beras masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020. 

Dalam Permendag tersebut, ditetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp4.200 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp4.250 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250 per kilogram, dan Beras Medium di Gudang Bulog Rp8.300 per kilogram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper