Bisnis.com, JAKARTA - PT Citra Karya Jabar Tol selaku pengelola Jalan Tol Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan akan menetapkan tarif baru untuk ruas Cileunyi-Jatinangor dan Cileunyi-Pamulihan.
Direktur Teknik dan Operasi PT Citra Karya Jabar Tol Bagus Medi menjelaskan penetapan tarif baru akan mulai diberlakukan tarif pada hari Selasa (28/2/2023) pukul 00.00 WIB.
"Dengan diberlakukannya tarif tol ruas Cileunyi – Jatinangor – Pamulihan – Sumedang – Cimalaka akan terdapat penyesuaian tarif tol untuk ruas Cileunyi-Jatinangor dan Cileunyi-Pamulihan,” ujar Bagus dalam keterangan resminya, Senin (27/2/2023).
Adapun, Citra Karya Jabat Tol juga akan memberlakukan tarif pada ruae Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 atau ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.
Sejak dibuka secara fungsional pada 15 Desember 2022 jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka tidak dikenakan tarif.
Bagus Medi, menjelaskan saat ini terus melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan rencana pemberlakukan tarif tol melalui akun media sosial, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS) di sepanjang jalan tol.
Baca Juga
“Kami juga melakukan diskusi bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol ruas Cileunyi –Jatinangor – Pamulihan – Sumedang – Cimalaka,” jelasnya.
Perubahan tarif seksi Cileunyi-Jatinangor dan Cileunyi-Pamulihan yang mulai berlaku besok Selasa (28/2/2033) sebagai berikut:
Ruas Cileunyi-Jatinangor
Golongan I dari Rp6.000 menjadi Rp7.500
Golongan II dari Rp9.000 menjadi Rp11.500
Golongan III dari Rp9.000 menjadi Rp11.500
Golongan IV dari Rp12.000 menjadi Rp15.500
Golongan V dari Rp12.000 menjadi Rp15.500
Cileunyi-Pamulihan
Golongan I dari Rp11.000 menjadi Rp14.500
Golongan II dari Rp17.000 menjadi R22.000
Golongan III dari Rp17.000 menjadi Rp22.000
Golongan IV dari Rp22.000 menjadi Rp29.000
Golongan V dari Rp22.000 menjadi Rp29.000