Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp11,3 miliar kepada terdakwa BS, selaku penanggung jawab PT DMK, yang terbukti bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, PT DMK telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk tahun pajak Januari hingga Juli dan Desember 2019.
“Serta dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa/tahun pajak Januari sampai dengan Agustus 2019 dan November sampai dengan Desember 2019,” tulis keterangan resmi DJP, Senin (29/5/2023).
Akibat hal tersebut, terdakwa BS sebagai penanggung jawab PT DMK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta, Cakung, disebut telah berupaya persuasif agar wajib pajak dapat memberikan klarifikasi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“PT DMK tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur,” tulis DJP.
Selain itu, selama proses pemeriksaan bukti permulaan, PT DMK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya beserta sanksi.
Namun, PT DMK tetap tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran. Dalam proses pemeriksaan, bukti permulaan menunjukkan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selama proses penyidikan, PT DMK juga tidak menggunakan haknya meminta penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara.
“Pada proses penyidikan PT DMK, telah ditemukan alat bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana di bidang perpajakan sehingga diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.”
Pada 6 Desember 2022 berkas perkara atas nama tersangka BS telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-21) dan dilakukan penyerahan tanggung jawab dari Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 4 Januari 2023.