Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor IKN Raih Hak Guna Usaha 95 Tahun, Untung atau Buntung?

Pemerintah memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya hanya berlaku 80 tahun menjadi 95 tahun.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menambah insentif lebih besar dengan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya hanya berlaku 80 tahun menjadi 95 tahun.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 6 Maret 2023.

Adapun, aturan tersebut juga akan dipertegas lewat revisi UU No. 3/2022 yang saat ini masih dalam tahap rancangan undang-undang. Meski dapat mendorong pemerataan ekonomi, insentif untuk pelaku usaha ini mengundangan kritikan.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan besarnya insentif HGU dapat memicu penguasaan tanah lebih besar bagi investor di IKN.

Maka akan ada ketidakseimbangan keuntungan antara investor, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan ekonomi. Menurutnya, hal ini dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan.

"Selain itu, kekhawatiran terkait lahan yang disewakan kepada pihak asing muncul, memicu perdebatan tentang potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan masyarakat lokal yang termarginalisasi," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/8/2023).

Kendati pemberian HGU disebut memiliki kriteria ketat, namun ada kecemasan lebih tentang lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah. Dia menerangkan, untuk mencegah hal risiko tinggi, maka ada 3 hal yang dapat dilakukan pemerintah.

Pertama, evaluasi mendalam atas setiap perpanjangan HGU, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial. Dia menyarankan agar ide perpanjangan HGU sebaiknya ditunda sampai pemilu selesai.

Menurut Achmad, pemimpin baru 2024-2029 akan membuat legitimasi regulasi tersebut lebih kuat apalagi jika melibatkan ahli lingkungan, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah yang komprehensif.

"Terkesan perpanjangan HGU tersebut dilakukan terburu-buru," tuturnya.

Kedua, pemerintah perlu meningkatkan transparansi dalam pengawasan tanah di Ibu Kota Nusantara, dengan teknologi pemantauan real-time untuk mencegah penyalahgunaan.

Ketiga, dia mendorong pemerintah untuk memastikan keseimbangan antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang.

"Kebijakan yang benar-benar mengedepankan kesejahteraan rakyat luas, bukan hanya segelintir orang, harus menjadi prioritas. Saatnya pemerintah bertindak bijaksana dalam setiap keputusan. Jangan kejar tayang," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper