Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis daftar terkini barang-barang berdasarkan bukti permulaan yang diduga terkait dengan tindakan terorisme dan kejahatan lintas negara.
Daftar barang yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2023 tentang Penindakan Atas Barang yang Diguga Terkait Dengan Tindakan Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara, yang merupakan revisi atas PMK No. 81/2021.
Dalam hal ini, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan.
Termasuk kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
Sementara kejahatan lintas Nnegara adalah kejahatan yang terjadi di dua negara atau lebih serta melampaui batas teritorial satu negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya.
Berikut daftar barang potensial terkait dengan tindakan terorisme:
Baca Juga
- barang berbahaya yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana Terorisme
- senjata api dan bagian dari senjata api
- bahan berbahaya, bahan peledak, dan selulosa nitrat (nitrocellulose)
- barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan (informasi intelijen dan bea cukai)
Berikut daftar barang bukti permulaan kejahatan lintas negara
- barang yang diduga melanggar hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan atas hak kekayaan intelektual
- uang tunai, dalam mata uang Rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing
- Instrumen pembayaran lainnya, seperti bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito
- Narkotika
- Psikotropika
- Prekursor Narkotika
- barang yang terkait dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup
- barang yang terkait dengan kejahatan benda cagar budaya
- barang lain yang berdasarkan Bukti Permulaan (informasi intelijen dan bea cukai)
Pasalnya, tindakan tersebut mengancam kedaulatan RI karena masih banyak ditemukan dugaan atas pendanaan untuk terorisme maupun kejahatan luar negeri.
Mengacu data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), terdapat 3 juta laporan per Agustus 2023.
Di mana 2,73 juta laporan terkait dengan Laporan Transfer Dana dari/ke Luar Negeri (LTKL). Laporan tersebut meningkat 26,6% secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Sementara hasil analisis (HA) atas jutaan laporan tersebut, terdapat 74 HA yang mana 4 diantaranya terkait tindak pendanaan terorisme.