Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap progres penerbitan aturan larangan dan pembatasan atau lartas impor yang akan di Border yang akan meluncur pekan ini, khususnya lartas terhadap 8 kelompok barang.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S. A Cahyanto mengatakan aturan lartas tersebut kini memasuki tahap finalisasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi).
"Kalau dari Kemenperin sudah selesai, ini sedang dibahas dengan Kemendag dan Kemenko Ekonomi, semestinya minggu ini sudah selesai secepatnya," kata Eko saat ditemui di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Eko menjelaskan, pembahasan aturan antar Kementerian/Lembaga cukup alot karena terdapat tambahan usulan dalam kelompok barang tertentu. Dia mengungkap sejumlah beberapa jenis produk dalam kelompok barang mesti kembali diklasifikasikan.
Dalam hal ini, kelompok barang produk tas merupakan komoditas lartas yang baru pertama kali dibahas untuk dikenakan lartas border. Kemudian, pihaknya juga tengah memisahkan klasifikasi jenis barang agar tidak bercampur antara bahan baku dan barang jadi.
"Contohnya ada barang yang HS [harmonized system] nya itu bercampur antara bahan baku dan produk jadi. Misalnya, produk mainan untuk anak-anak, seperti Lego itu kan dijual rakitan, ketika di beli bukan produk jadi," ungkapnya.
Baca Juga
Menurut Eko, ada banyak jenis barang yang mesti dielaborasi dan dipisahkan klasifikasi barangnya. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses pengecekan border oleh Bea Cukai.
Dia menegaskan, bukan berarti produk mainan dan kelompok barang lainnya ini dilarang. Namun, pemerintah ingin memastikan volume impor barang-barang tersebut diatur agar sesuai dengan demand dan supply nasional.
"Kemarin kan banjir mainan, kita mau atur agar tidak banjir, kita atur agar yang memang boleh masuk itu tidak jadi sulit masuk, asal barang nya jelas, cara pemasukannya jelas, tidak terhambat dengan barang yang cara masuknya tidak jelas," jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menerangkan sejumlah skema yang akan mengatur lartas border yakni Laporan Surveyor (LS), Persetujuan Impor (PI), dan Rekomendasi Teknis. Ketiga skema tersebut tengah dianalisis kembali untuk digunakan seluruhnya atau hanya dua skema yakni LS dan PI.
Di samping itu, perbincangan alot antar Kementerian/Lembaga juga dikarenakan penyesuaian dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait produk farmasi dan kosmetik untuk pengetatan keamanan dan volume impor.
"Sebenarnya prosesnya sudah panjang, hanya sekarang kita finalkan. Ini kesempatan dengan arahan Presiden Joko Widodo, jadi kita percepat jangan sampai banjir lagi itu barang-barang. Kita mengatur sehingga seimbang antara pasar dan supply nya, juga fair dari sumber-sumber supply nya, baik dalam negeri, kawasan berikat, maupun dari luar," pungkasnya.