Bisnis.com, JAKARTA — Kabar tentang Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk yang terafiliasi dengan Israel menjadi sorotan publik. Hal ini membuat simpang siur di tengah masyarakat terkait jenis produk-produk tersebut.
Sebagaimana diketahui, aksi boikot produk pro Israel telah didukung melalui Fatwa MUI No. 38/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Namun, MUI menyebut ada kesalahpahaman makna yang beredar di publik.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan fatwa tersebut tidak berarti menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," kata Muti dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (14/11/2023).
Dia pun menegaskan bahwa kehalalan produk telah ditandai dengan adanya Sertifikat Halal dari BPJPH yang dikeluarkan atas dasar Ketetapan Halal MUI. Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku.
Dalam hal ini, dia pun meluruskan bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina. Artinya, haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
Baca Juga
"Kami turut mendukung himbauan MUI untuk menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," ujarnya.
Dukungan MUI dan LPPOM MUI terhadap Palestina sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang mengajak masyarakat Indonesia dan dunia untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
"Kami mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan ini di Palestina," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Fatwa ini ditetapkan pada 8 November 2023 pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," tuturnya.
MUI mengimbau dan merekomendasikan kepada umat muslim secara umum di antaranya untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk pro Israel atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Berikut ini 5 diktum dalam Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Selain itu, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.
Berikut ini 3 rekomendasi MUI:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.