Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Sukses Rebut Ruang Udara Natuna dari Singapura

Menteri Luhut menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo berhasil merebut ruang udara wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura.
Ilustrasi ruang udara Natuna./ Dok. Airnav
Ilustrasi ruang udara Natuna./ Dok. Airnav

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo resmi merebut ruang udara wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, yang sebelumnya dikuasai oleh Singapura.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia sejak 11 Januari 2024.

"60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia," katanya dalam akun Instagram resminya, dikutip Jumat (22/3/2024).

Sedikit informasi, sebelumnya Singapura memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0 – 37.000 kaki.

Selain perjanjian FIR, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.

Luhut merasa lega dengan kabar tersebut, mengingat ketiga hal itu menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara. Berkat pendekatan diplomasi yang baik dari Presiden Jokowi bersama PM Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama.

"Saya ingat betul bagaimana panjang dan berlikunya proses percepatan penyelesaian tiga perjanjian terkait kepentingan strategis Indonesia dan Singapura ini," ujarnya.

Namun, lanjutnya, yang harus digarisbawahi adalah jangan pernah kesampingkan kepentingan nasional. Sesuai arahan Presiden, Luhut memilih untuk mengedepankan dialog dengan semua pihak yang berkaitan dengan isu ini, termasuk menjalin komunikasi yang baik dengan Menteri Senior Singapura, Teo Che Hean.

Dalam perjalanannya, ternyata hal tersebut motor utama dalam mempercepat keseluruhan proses pemberlakuan. Semua langkah diambil dengan tekad mengedepankan memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara.

Dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, maka kebijakan Pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia makin aman, kompetitif dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.

Pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper