Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mudah Lapor SPT Pajak untuk Karyawan Swasta Jelang Tenggat, Bisa Lewat Online

Tenggat lapor SPT pajak akan berakhir pada 31 Maret atau satu pekan lagi bagi Wajib Pajak (WP) bagi Orang Pribadi termasuk pegawai swasta.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat lapor pajak akan berakhir pada 31 Maret atau satu pekan lagi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, sementara WP Badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2024. 

Kewajiban untuk melaporkan pajak melalui Surat Pemeritahuan Tahunan (SPT) melekat pada setiap masyarakat WP, termasuk para karyawan swasta maupun ASN hingga para pekerja lepas atau freelancer.

Indonesia dalam hal sistem administrasi perpajakan menganut self-assessment atau Anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. 

Bagi karyawan swasta, pihak perusahaan/kantor nantinya akan memberikan bukti potong yang dapat digunakan untuk menyampaikan SPT. 

Bukan hanya melaporkan pajak, penyampaian SPT juga meminta masyarakat mendeklarasikan secara mandiri harta yang dimiliki. Mulai dari uang tunai, reksadana, piutang, alat transportasi, hp, laptop, hingga emas. 

Per 21 Maret 2023, jumlah data SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,6 juta SPT atau tumbuh 7,71% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang jumlahnya 8,9 juta SPT.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik sekitar 19,27 juta WP pada masa pajak kali ini. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 9,67 juta WP yang belum menyampaikan kewajibannya tahun ini. 

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:  

  • Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing  
  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id utuk lapor pajak   
  • Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan   
  • Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom 'Lapor' dan memilih 'e-filing'
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan   
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan   
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS   
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada   
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya Wajib pajak akan diminta untuk mengisi penghasilan neto, zakat, serta penghasilan lainnya 
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan   
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya   
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT   
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper