Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 947 perusahaan menunggak tunjangan hari raya (THR) ke pekerjanya pada 2024. Data tersebut diperoleh berdasarkan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyebut, per 16 April 2024 pukul 15.00 WIB, jumlah aduan yang masuk mencapai 1.503 pengaduan. Dari total tersebut, terdapat 947 perusahaan yang dilaporkan tidak memenuhi kewajiban THR kepada pekerja.
“Kami sudah merangkum data per 16 April jam 15.00 WIB, jumlah aduan yang masuk adalah 1.503 pengaduan, 947 perusahaan,” kata Anwar kepada Bisnis, Rabu (17/4/2024).
Dari laporan yang masuk, Kemenaker mengelompokkan pengaduan yang ada ke dalam tiga jenis. Pertama, sebanyak 913 perusahaan diadukan karena tidak membayar THR. Kedua, sebanyak 367 laporan tidak membayar THR Lebaran sesuai ketentuan.
“Ini macam-macam, mungkin dalam bentuk jumlahnya, atau dalam bentuk yang lain seperti dikompensasi dalam bentuk barang dan sebagainya,” ujarnya.
Selanjutnya, sebanyak 233 laporan menyebutkan perusahaan terlambat membayar THR ke pekerja.
Baca Juga
Dari total pengaduan yang masuk, Anwar mengungkapkan Jakarta menjadi provinsi dengan perusahaan terbanyak yang diadukan lantaran tidak menjalankan kewajibannya membayar THR.
Secara terperinci, 284 perusahaan di Jakarta diadukan ke Posko THR 2024, diikuti Jawa Barat 164 perusahaan, Jawa Timur 95 perusahaan, Jawa Tengah 91 perusahaan, dan Banten 73 perusahaan.
Kendati begitu, Anwar belum bisa memerinci lebih jauh perusahaan dari sektor mana yang paling banyak tidak membayar THR. Selain itu, pihaknya masih terus mendalami alasan perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya tersebut.
Terhadap pengaduan yang masuk, pihaknya langsung melakukan verifikasi dan validasi terhadap aduan yang ada untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jika aduan tersebut dapat ditindaklanjuti, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan berkoordinasi untuk melakukan peninjauan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Tentunya kita harapkan mediasi untuk bisa menyelesaikan segera terkait dengan yang diadukan itu,” pungkasnya.