Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatat sebanyak 288 perusahaan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Jakarta lantaran menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2024 ke pekerja. Mayoritas berasal dari sektor jasa dan perdagangan.
Kepala Disnakertrans Daerah Khusus Jakarta, Hari Nugroho, menyampaikan, hingga 17 April 2024, pihaknya menerima 476 pengaduan yang terdiri dari 288 perusahaan.
“Sektor yang dominan yaitu sektor jasa dan perdagangan,” kata Hari kepada Bisnis, Rabu (17/4/2024).
Secara terperinci Hari menyebut, 75% dari total laporan yang masuk yakni pengaduan THR Lebaran tidak dibayar, sedangkan sisanya THR tidak sesuai ketentuan dan THR terlambat dibayar.
Dia menuturkan, ada beberapa hal yang membuat perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya. Utamanya, perusahaan mengalami masalah keuangan.
“Hal tersebut terlihat dari beberapa pengaduan/pelapor yang belum dapat THR menerima notifikasi bahwa kondisi perusahaan sedang kurang baik,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, terdapat sejumlah pekerja dengan status hubungan kerja mitra sehingga tidak wajib mendapat THR. Untuk kasus tersebut, pihaknya menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan di bidang hubungan industrial untuk mendapatkan kepastian hubungan kerjanya.
Alasan lainnya yakni terdapat pekerja yang sudah habis kontraknya dan bahkan ada yang sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga perusahaan tidak membayar THR.
Disnakertrans Daerah Khusus Jakarta telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk. Langkah-langkah yang ditempuh antara lain melakukan klarifikasi terhadap pelapor dengan melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan dan pemanggilan ataupun kunjungan ke perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR kepada pekerja.
Adapun, sepanjang 2023, Disnakertrans Daerah Khusus Jakarta menerima sebanyak 700 pengaduan dengan melibatkan 480 perusahaan terkait pembayaran THR 2023.
Kendati begitu, Heri menyebut belum dapat membandingkan total pengaduan THR di 2023 dan 2024, mengingat waktu penutupan website pengaduan yakni 7 hari sesudah hari raya Idulfitri yaitu 25 April 2024.
“Sehingga kita bisa mengatakan naik atau turun di bandingkan tahun sebelumnya setelah tanggal 25 April 2024,” pungkasnya.