Bisnis.com, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap faktor-faktor penyebab kecelakaan melibatkan bus pariwisata yang masih kerap terjadi selama ini.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan,salah satu faktor utama yang menyebabkan terjadinya kecelakaan bus pariwisata adalah masalah pada komponen kendaraan, terutama pada rem bus. Faktor penyebab lain yang memicu kecelakaan menurut Soerjanto adalah faktor manusia seperti kelelahan.
Dia menyebut, kedua faktor ini ditemukan pada 80% penyebab dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan bus pariwisata. Di sisi lain, Soerjanto juga menyebut perlu ada penguatan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah.
“Hal yang mendasar dalam penguatan regulasi salah satunya adalah hari libur pengemudi bus yang akan berpengaruh pada masalah kelelahan,” kata Soerjanto dalam keterangan resminya, Kamis (30/5/2024).
Seiring dengan hal tersebut, dia mengatakan KNKT telah mengeluarkan 2 rekomendasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Salah satu rekomendasi tersebut adalah mewajibkan tempat wisata menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi.
Dia melanjutkan, pengawasan dan pengendalian menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan angkutan jalan khususnya bus pariwisata. Sehingga, komunikasi, kolaborasi dan koordinasi yang melibatkan semua stakeholder terkait harus saling melengkapi dengan tujuan untuk mewujudkan angkutan jalan yang berkeselamatan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut jumlah armada bus pariwisata yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis masih berada di bawah 50% selama periode libur panjang Hari Raya Waisak 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memaparkan, temuan ini didapat berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta sebagian wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.
Hasilnya, hanya 445 bus atau 45% dari total keseluruhan unit yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis.
“Sementara didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, yaitu sebanyak 539 bus atau 55% dari total kendaraan yang diperiksa," ujar Hendro.
Hendro menuturkan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Dia mengatakan, bus-bus yang belum melakukan perpanjangan uji KIR saat pengawasan dilakukan rampcheck oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.