Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatra Barat tidak memiliki izin operasi.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan bus dengan nomor polisi B 7512 FGA yang mengalami kecelakaan pada Selasa (6/5/2025) tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.
“Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi,” kata Ahmad Yani dalam keterangan resmi, Selasa (6/5/2025).
Ahmad Yani menjelaskan bus tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.
Akibat kecelakaan ini, setidaknya sebanyak 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban.
Ahmad Yani mengklaim saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Baca Juga
“Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan,” jelasnya.
Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.