Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Pastikan Pabrik Semen Baru Milik China di Aceh Tak Dapat Izin Usaha

Kementerian Perindustrian memastikan rencana pembangunan pabrik semen baru China di Aceh tidak akan diberi izin usaha lantaran kebijakan moratorium yang berlaku
Pekerja mengangkut semen ke kapal pengangkutan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (11/7/2023). Bloomberg/Dimas Ardian
Pekerja mengangkut semen ke kapal pengangkutan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (11/7/2023). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan rencana pembangunan pabrik semen baru China di Aceh tidak dapat melanjutkan izin usaha lantaran kebijakan moratorium yang berlaku untuk investasi baru. 

Direktur Industri Semen, Keramik, Pengolahan Bahan Galian Non Logam Putu Nadi Astuti mengatakan, rencana investasi untuk pabrik semen baru semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu ke pihaknya sebagai pembina industri.

"Walaupun bersifat MoU, PT Kobexindo Cement tidak dapat memproses lebih lanjut perizinan berusaha lebih lanjut [termasuk Izin lingkungan] karena sistem OSS terkunci dikarenakan kebijakan moratorium investasi industri semen," kata Putu di Kantor Kemenperin, Selasa (4/6/2024). 

Pasalnya, Kemenperin tengah menjaga kondisi industri semen saat ini yang mengalami kelebihan pasokan sehingga diberlakukan kebijakan moratorium investasi industri semen. 

Menurut Putu, pembangunan industri semen baru di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen, kecuali untuk pabrik baru di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

"Jika pembangunan industri semen baru terjadi di Aceh tentu akan berdampak pada produsen semen existing khususnya wilayah Sumatra seperti menurunnya utilisasi produksi," terangnya. 

Dia menerangkan, sejak memberikan surat terkait kondisi industri semen pada 2020 lalu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya diberlakukan penguncian sistem Online Single Submission (OSS) untuk investasi baru oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Lebih lanjut, Putu menduga investasi pabrik baru semen di Aceh mendahului izin lingkungan sehingga tak terdeteksi langsung di sistem OSS. Namun, BKPM disebut telah mengintegrasikan izin lingkungan dari KLHK ke dalam sistem tersebut per 31 Maret 2024.

Sebelumnya, Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menandatangani kerja sama pembangunan pabrik semen dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group di Jakarta pada Sabtu (18/5/2024).  

Adapun, pabrik yang berlokasi di Aceh itu berkapasitas produksi 6 juta ton per tahun dengan investasi senilai Rp10 triliun yang akan menggandeng PT Kobexindo Cement.  

Hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan moratorium. Lilik menyebut kerja sama tersebut akan mengancam tiga pabrik semen di Sumatra yang ketiganya milik BUMN. 

"Jika PT Kobexindo Cement atau Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan permohonan perizinan via OSS, maka ke depannya akan kesulitan mengajukan persyaratan berusaha yang diwajibkan, contoh sertifikat SNI," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper