Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Sitaan Milik Tommy Soeharto Belum Laku-Laku, Satgas BLBI Lakukan Ini

Berikut strategi Satgas BLBI agar aset sitaan milik Tommy Soeharto segera laku.
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto./Bisnis-Istimewa
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan mengoptimalkan aset sitaan dari Tommy Soeharto yang tak kunjung laku atau terjual hingga saat ini. 

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban bakal menggunakan pasal pendayagunaan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022. Menurutnya, strategi akan dilakukan selagi menunggu hasil lelang aset milik Tommy yang telah disita tersebut.

“Akan kita gunakan pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak,” katanya usai konferensi pers Serah Terima Aset Properti Eks BLBI, Jumat (5/7/2024).

Untuk diketahui, pasal pendayagunaan PP No. No. 28/2022 yang dimaksudkan tersebut yaitu tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu Pasal 26 ayat 6.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan pendayagunaan oleh PUPN dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.

Pada konferensi pers, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto juga meminta kepada Satgas BLBI untuk melengkapi ketentuan Pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022.

Dia menuturkan aturan tersebut perlu diimplementasikan dalam rangka memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.

“Perlu terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara,” jelasnya.

Daftar Aset milik Tommy Soeharto

Sebagai informasi, daftar aset milik Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI, yaitu, pertama, tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, dengan SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Kedua, tanah seluas 530.125,526 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, dengan SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 meter persegi di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, dengan SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 98.896,700 meter persegi di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper