Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Ungkap Perkembangan Rencana Pembentukan Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI

Kemenkeu mengungkap kabar terbaru terkait rencana pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI untuk menggantikan Satgas BLBI.
Satgas BLBI menyita aset berupa Gedung Tamara Center yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. / Dok DJKN Kemenkeu.
Satgas BLBI menyita aset berupa Gedung Tamara Center yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. / Dok DJKN Kemenkeu.

Bisnis.com, BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap kabar terbaru terkait rencana pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk menggantikan Satgas BLBI.

Sebagai informasi, Satgas BLBI bukanlah lembaga permanen dan masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menuturkan, pembentukan komite baru untuk menggantikan Satgas BLBI hingga saat ini masih dalam proses. Dia belum dapat memastikan bentuk final lembaga atau tim yang nantinya akan menggantikan peran Satgas BLBI.

Rio menuturkan, saat ini Satgas BLBI masih fokus untuk menyelesaikan tugas-tugas yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Jadi artinya, kita akan meneruskan sesuai dengan ketentuan yang ada sekarang, berupa Satgas. Mengenai bentuknya nanti kita lihat saja perkembangannya,"  kata Rio dalam Media Briefing PLTP Patuha di Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip Jumat (8/11/2024).

Adapun, Rio juga belum dapat berkomentar terkait potensi perpanjangan masa tugas Satgas BLBI dari tenggat awal. Dia menuturkan, hingga saat ini masa tugas Satgas BLBI masih sesuai dengan Keppres No 30/2023.

Pasal 12 Keppres No 30/2023 menyebut, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan Bisnis.com pada 9 September 2024, Rio menjelaskan, masa tugas Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun ini.

"Makanya kemudian kita mengusulkan di bentuk sesuatu seperti komite tetap lah, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini," jelas Rio di Kompleks Parlemen Senayan. 

Kendati demikian, sambung ketua Satgas BLBI ini, pihaknya masih terus membicarakan dengan kementerian terkait untuk penetapan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Oleh sebab itu, dia belum mendetailkan terkait komite tersebut.

Lebih lanjut, Rio mengungkap bahwa tahun depan target penerimaan Satgas BLBI ataupun penggantinya pada tahun depan sebesar Rp2 triliun. Perinciannya, Rp500 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, Rp500 miliar dari penguasaan fisik, dan Rp1 triliun dari penyitaan. 

"Makin ke sini kan kita menyisir yang kecil, yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan ya. Nah kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yang kita lakukan adalah penyitaan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper