Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribut-ribut Permendag Impor, Pengusaha: Masalah Utama Ada di Bea Cukai

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai akar permasalahan polemik aturan impor justru ada di Bea Cukai.
Bal pakaian bekas impor ilegal di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Bal pakaian bekas impor ilegal di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) buka suara usai dua kementerian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saling lempar bola ihwal kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Permendag No.8/2024.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, permasalahan utama sebetulnya ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Ini kita banyak diributkan terkait aturan ini itu sampai para menteri ribut dan terlihat berselisih saling menyalahkan. Padahal masalah utamanya ada di Bea Cukai karena impor ilegal yang menjadi biang kerok,” kata Redma kepada Bisnis, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, selama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak mampu menindak oknum-oknum di Bea Cukai, polemik ini akan terus terjadi kedepannya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Bendahara Negara itu segera membersihkan oknum-oknum yang melakukan jual-beli kuota impor serta perusahaan importir dan logistik yang terlibat dalam persekongkolan impor ilegal.

Redma mengatakan, keresahan ini sebetulnya sudah disampaikan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan APSyFI ke pihak Kemenkeu melalui surat. Asosiasi sudah beberapa kali bersurat ke Kemenkeu, tetapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi.

Untuk diketahui, Permendag No.8/2024 menjadi perbincangan hangat lantaran disebut sebagai salah satu penyebab utama banyaknya penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut bahwa pihaknya telah mengusulkan agar Permendag No.8/2024 direvisi lantaran berpotensi mematikan industri nasional.

Dia mengatakan, usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dia juga memberikan usulan lain dengan membuat beleid baru jika revisi sulit untuk dilakukan. 

“Saya usulkan kepada Pak Presiden agar Permendag 8/2024 tidak perlu direvisi maka disusun Permendag baru yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok sandang, pangan, dan papan dan dia harus merupakan padat karya,” ujar Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (9/7/2024).

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan merevisi kembali kebijakan dan pengaturan impor itu.  

Menurutnya, pihaknya telah bekerja dengan optimal untuk membentuk peraturan impor. “Usulan dari Menteri Perindustrian agar pertek masuk lagi dan Permendag diubah lagi saya bilang saya keberatan, kalau gitu bikin peraturan sendiri, jangan Permendag terus kan saya yang jelek," ujar Zulhas saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, Senin (8/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper