Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Ekspose Kosmetik hingga Suplemen Impor Ilegal Senilai Rp26,4 Miliar

Kementerian Perdagangan mengungkap produk impor ilegal senilai Rp26,4 miliar, termasuk ban, kosmetik, suplemen kesehatan, dan elektronik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) didampingi Anggota Komisi 6 DPR RI Darmadi (kiri) saat meninjau barang sitaan saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Bisnis/Abdurachman
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) didampingi Anggota Komisi 6 DPR RI Darmadi (kiri) saat meninjau barang sitaan saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Jakarta, Rabu (6/8/2025). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose terhadap beragam produk yang diimpor secara ilegal dengan nilai pabean berkisar Rp26,4 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa komoditas impor yang tak memenuhi ketentuan itu mencakup ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu, terdapat pula produk plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, hingga sejumlah produk tertentu.

“Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan,” kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2025).

Dia melanjutkan, barang yang diekspose tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait setelah melalui kawasan pabean di empat wilayah, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. Pengawasan dilakukan pada periode Januari sampai dengan Juli 2025.

Secara terperinci, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Sebanyak 5.449 PIB dari 1.424 pelaku usaha dinyatakan sesuai dengan ketentuan berdasarkan pemeriksaan kesesuaian dalam sistem pelaporan elektronik.

Sementara itu, sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan, dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha. Terkait barang-barang yang tidak sesuai ketentuan diberikan sanksi berupa larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang,” tuturnya.

Budi lantas mengatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan pengetatan terhadap barang-barang ilegal karena dianggap menggangu industri dalam negeri dan merugikan konsumen.

Itu sebabnya, Kemendag mengimbau para pelaku usaha agar tidak melakukan impor secara ilegal, serta agar mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro