Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua PBNU Ungkap Perkembangan Tawaran Konsesi Tambang Untuk NU

Ada 6 konsesi tambang eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan.
Konsesi tambang/ilustrasi/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Konsesi tambang/ilustrasi/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa tawaran konsesi tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang dinahkodai olehnya masih dalam proses.

Dia mengatakan kebijakan konsesi tambang batu bara dari pemerintah untuk dikelola PBNU saat ini masih dalam proses di kementerian. “Belum masih proses,” ujarnya kepada wartawan.

Meski begitu, Yahya tak menjabarkan secara detil di kementerian mana saat ini kebijakan konsesi tambang tersebut masih diproses. “Belum tahu kita, pokoknya masih proses,” tandas Yahya.

Menurut catatan Bisnis, terdapat enam konsesi tambang eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang akan ditawarkan secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.

Adapun, ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper