Bisnis.com, JAKARTA — PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI) buka suara perihal aksi unjuk rasa organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang berlangsung di kawasan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2025).
Presiden Direktur MKPI Husin Widjajakusuma mengatakan bahwa aksi dari ormas tersebut berkaitan dengan klaim terhadap tanah eigendom verponding no. 6431 seluas 9,74 Ha yang dikelola perseroan untuk pembangunan kawasan Pondok Indah sejak 1973 lalu.
Menurutnya, Metropolitan Kentjana telah melalui prosedur legal yang absah dalam pengelolaan tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu.
“Jadi, prosedur yang kita lakukan benar, karena ini perusahaan kan bukan main-main, bukan perusahaan yang kecil-kecil. Apalagi kami [perusahaan] Tbk,” kata Husin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Dia memerinci, perseroan pada 17 September 1973 mengadakan perjanjian kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta, saat itu melalui Otorita Pondok Pinang, untuk mengembangkan daerah Pondok Indah.
Dalam perkembangannya, MKPI juga menghadapi berbagai gugatan hukum dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, khususnya atas tanah eigendom verponding no. 6431 itu.
Baca Juga
Namun, putusan pengadilan baik pidana, perdata, hingga PTUN maupun surat kepolisian dan kejaksaan disebut telah menguatkan posisi kepemilikan perseroan atas tanah terkait.
Pada saat yang sama, Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) menyatakan bahwa Metropolitan Kentjana sepenuhnya memiliki legalitas atas kepemilikan tanah dengan berbagai putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Adri Istambul Lingga Gayo selaku Kepala Badan Advokasi & Perlindungan Anggota DPP REI berujar bahwa tidak ada lagi proses hukum yang terbuka terkait sengketa ini.
“REI menyampaikan dukungan penuh terhadap PT Metropolitan Kencana dan akan terus mengawal agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok massa organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang mengaku mewakili ahli waris Toton Cs melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Golf Pondok Indah pada Rabu (6/8/2025).
Adapun, dalam suratnya, Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya menyatakan bahwa PT Metropolitan Kentjana berada di pihak yang kalah dalam gugatan di tingkat kasasi. Hal tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No.55/PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004.
Selain itu, LPH GRIB Jaya menyebut PT Metropolitan Kentjana telah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Atas dasar tersebut, maka para ahli waris akan melakukan penguasaan fisik obyek atau lahan milik para ahli waris Toton Cs.