Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Pendapat Para Menteri Jokowi soal BBM Subsidi per 17 Agustus 2024

Aturan BBM subsidi dibatasi per 17 Agustus 2024 masih dalam tahap pembahasan.
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Minggu (3/9/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 17 Agustus 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui akun Instagramnya, Luhut mengatakan pengetatan BBM subsidi akan dilakukan agar lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara.

"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut di Instagramnya @luhut.pandjaitan.

Berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa wacana pembatasan pembelian BBM subsidi masih akan dirapatkan.

"Kita akan rapatkan lagi, belum (diputuskan)," kata Airlangga di depan wartawan, Rabu (10/7). 

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah membatas rencana penurunan kadar sulfur dalam BBM, untuk mendorong kualitas udara di Jakarta lebih baik.

Kemudian masalah harga BBM, Airlangga mengaku pemerintah belum memiliki bahasan atau rencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Tidak ada rencana kita menaikkan [harga]. Cuma, harus jelas yang disubsidi adalah Pertalite, sedangkan Pertamax disesuaikan dengan kondisi pasar,” kata dia.

Aturan mengenai BBM subsidi yang berubah per 17 Agustus ini juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Sama seperti Airlangga, Arifin menegaskan bahwa pemerintah masih mempertajam data penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data [penerima],” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7. 

Arifin mengungkapkan langkah yang saat ini tengah dilakukan pemerintah salah satunya menginventarisasi data penerima Solar subsidi bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Semuanya [penerima BBM subsidi] harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi,” tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, pembahasan substansi dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah rampung.

Perpres tersebut mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kemudian Perpres itu juga akan menjadi acuan anyar untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.

“Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady BTP saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7).

Sentot mengatakan, substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna Solar yang berhak atas subsidi. Dia menerangkan revisi itu dilakukan untuk memastikan alokasi subsidi BBM tersebut lebih tepat sasaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper