Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Subsidi Macet, Pupuk Indonesia Terganjal Birokrasi Berbelit

PT Pupuk Indonesia buka-bukaan soal anggaran tambahan subsidi pupuk yang dianggap harus melewati proses birokrasi berbelit-belit.
Gudang Pupuk. / Dok. Pupuk Indonesia
Gudang Pupuk. / Dok. Pupuk Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) atau Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) buka-bukaan soal anggaran tambahan subsidi pupuk yang terhambat sebagai dampak dari proses birokrasi yang dianggap berbelit-belit.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, bahwa hasil rapat kelompok kerja (Pokja) di tingkat pemerintah pada Maret 2024 menyetujui alokasi tambahan subsidi pupuk tahun ini menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya 4,7 juta ton. Anggaran subsidi pupuk tahun ini pun ditambah dari semula Rp26,7 triliun menjadi Rp53,3 triliun.

Keputusan itu, kemudian diakomodir oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1/2024 yang terbit pada April 2024. Setelah penyesuaian tambahan alokasi subsidi pupuk di tingkat daerah telah rampung pada Juni 2024, ternyata anggaran tambahan tersebut belum tersedia.

"Begitu Juni, mohon maaf ini yang kemarin jadi ribut, baru sadar Kementan tidak bisa berkontrak dengan PIHC sesuai dengan jumlah yang disebut dalam Permentan, sehingga sekarang ini anggaran belum ada," ujar Rahmad dalam diskusi publik, Rabu (17/7/2024).

Birokrasi yang panjang dianggap jadi biang kerok rumitnya pengadaan anggaran subsidi pupuk. Dalam paparannya, setidaknya terdapat 13 langkah pada proses penagihan subsidi pupuk oleh perusahaan kepada pemerintah. Bahkan, birokrasi yang panjang itu disebut telah menimbulkan regulatory cost tidak sedikit yang perlu ditanggung korporasi pelat merah tersebut.

Rahmad membeberkan, butuh waktu sekitar lima bulan untuk mengurusi penagihan anggaran subsidi pupuk kepada pemerintah, mulai dari proses penyediaan dokumen, penyaluran hingga terbitnya surat perintah pencairan anggaran.

"Misalnya, dari sisi rumitnya penagihan pupuk subsidi, itu mengakibatkan biaya bunga yang tidak kecil. Kita sudah hitung dari sisi ini saja, bunganya triliunan [rupiah] per tahun," ungkapnya.

Oleh karena itu, Pupuk Indonesia mengusulkan agar ada perubahan kebijakan terkait dengan pupuk subsidi. Terutama, untuk proses penagihan, PIHC meminta agar pembayaran piutang subsidi pupuk dibayarkan kepada korporasi paling lambat satu tahun anggaran.

Selain itu, untuk persoalan monitoring dan evaluasi pupuk subsidi, Rahmad mengusulkan agar audit harga pokok penjualan (HPP) dilakukan per tiga bulan sekali, audit volume pupuk subsidi dilakukan setahun sekali, serta audit kebutuhan pupuk subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

"Ini kalau bisa disederhanakan tentu akan menghemat uang negara," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper