Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Resmikan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi di Jakarta

TPT Terintegrasi dapat melayani wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya seluruh Jakarta.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meresmikan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Terintegrasi pertama di wilayah Jakarta.

Peresmian dilangsungkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, bersama dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddie Wahyudi, dan dihadiri oleh pejabat tinggi lainnya dan perwakilan wajib pajak.

Acara peresmian dilaksanakan di Gedung kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Jakarta, Jalan M.I. Ridwan Rais nomor 5A—7, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Suryo menyampaikan bahwa beroperasinya TPT Terintegrasi diharapkan dapat lebih memudahkan wajib pajak yang terdaftar dalam menjalankan kewajibannya.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya, dikutip melalui keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Adapun, tujuan dari TPT Terintegrasi adalah untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Timur, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Madya Jakarta Barat, KPP Madya Jakarta Utara, dan KPP Pratama Jakarta Menteng Dua. 

Dengan adanya TPT Terintegrasi, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan di satu tempat, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. 

Berbagai layanan yang disediakan secara terintegrasi di TPT tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Permohonan Pelayanan Perpajakan Terintegrasi

  • Helpdesk

  • Asistensi Pengisian SPT

  • Layanan Prioritas (Layanan Khusus Difabel, Lanjut Usia, Ibu Hamil dan Menyusui)

Sebagai informasi, layanan TPT ini beraperiasi pada Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. 

Lebih lanjut, dengan adanya TPT Terintegrasi ini, diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh wajib pajak untuk mengurus berbagai kewajiban perpajakan mereka.

Di sisi lain, TPT Terintegrasi juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan perpajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper