Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membahas mengenai peta jalan atau roadmap 'pensiun dini' pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebelum mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen).
“Berikutnya kami akan mengeluarkan dalam bentuk Kepmen. Untuk roadmap PLTU ini. Untuk roadmap retirement PLTU,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (20/8/2024).
Eniya menuturkan, dalam Kepmen tersebut bakal membahas skenario hingga persyaratan acuan bagi PLTU yang nantinya bakal dinonaktifkan lebih awal.
Selain syarat-syarat penonaktifan pembangkit batu bara, dalam Kepmen tersebut juga bakal membahas seperti apa tata cara idententifikan pensiunnya akan seperti apa.
“Nah saat ini saya sedang meminta surat saya ke Jamdatun (Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk pendampingan. Karena ini kita tidak bisa tanpa pendampingan dari penegak hukum ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajarannya untuk memastikan eksekusi pendanaan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dapat dimulai pada tahun ini.
Baca Juga
Tepatnya, di sekitaran pelaksanaan Konferensi Iklim PBB 2023 (COP-28) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada 30 November 2023-12 Desember 2023.
“Sebelum atau nanti pas di dalam COP 28, Presiden menyampaikan harus ada deklarasi atau penyampaian Indonesia masuk dalam tahapan untuk implementasi pensiun dini PLTU,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (27/10/2023).
Saat ini, kata Dadan, kementeriannya tengah memfinalisasi dokumen peta jalan pensiun dini PLTU yang nantinya akan menjadi acuan pendanaan dari skema pembiayaan campuran lembaga internasional dan dalam negeri, termasuk di dalamnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Targetnya tahun ini sudah ada satu yang ditransaksikan, bukan untuk dimatikan tahun ini ya, tapi tahun ini ada transaksinya proses komersial,” kata dia.