Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Ojol Tuntut Potongan Tarif 20% Diturunkan dan Pembekuan Akun Dihapus

Massa aksi demo ojek online (ojol) dan kurir online menuntut potongan tarif yang sebelumnya 20% diturunkan.
Ribuan driver ojek online (ojol) memadati  kawasan Patung kuda Arjuna Wijaya di Jakarta, Kamis (29/8/2024) / BISNIS - Artha Adventy
Ribuan driver ojek online (ojol) memadati kawasan Patung kuda Arjuna Wijaya di Jakarta, Kamis (29/8/2024) / BISNIS - Artha Adventy

Bisnis.com, JAKARTA - Massa aksi demo ojek online (ojol) dan kurir online menuntut potongan tarif yang sebelumnya 20% diturunkan. Selain itu, massa juga menuntut penghapusan aturan suspensi atau pembekuan akun akibat keluhan pelanggan.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (29/8/2024) pukul 14.24 WIB, sejumlah orator mulai menyuarakan beberapa tuntutan seperti tingginya potongan tarif serta mudahnya aplikator melakukan suspensi terhadap akun ojol.

"Lawan aplikator! Potongan 20% kami makan apa? Suspensi akun dari aplikator juga terlalu mudah," teriak orator disambut riuhan massa aksi, Kamis (29/8/2024).

Seperti yang diketahui, dalam aksi demo kali ini terdapat enam tuntutan yang dibawa untuk disuarakan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Enam tuntuan tersebut pertama, revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kemudian tuntutan kedua adalah Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Ketiga, menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojol dan kurir online.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator. Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper