Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setujui Anggaran Kemenhub Tambah Rp6 Triliun, Cek Rinciannya

Kemenhub mendapat tambahan anggaran sebesar Rp6 triliun yang difokuskan untuk perkeretaapian
Rangkaian kereta api ringan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Rangkaian kereta api ringan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek melintas di Kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Perhubungan sebesar Rp6,69 triliun menjadi Rp31,45 triliun untuk 2025. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tambahan pagu anggaran lebih banyak digunakan oleh pengadaan subsidi baik pada angkutan udara, laut, darat serta kereta api. 

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir soal subsidi yang tahun lalu dan tahun ini ada, tahun depan tetap ada,” kata Budi Karya di Komplek Senayan, Jumat (20/9/2024). 

Sebelumnya, Kemenhub memiliki pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp24,76 triliun. Tambahan anggaran Rp6,69 triliun terbanyak dipakai pada unit Ditjen Perkeretaapian. 

Ditjen perkeretaapian semula memiliki pagu sebesar Rp1,79 trilliun dan mendapat tambahan sebesar Rpo3,32 triliun, sehingga total anggaran adalah sebesar Rp5,11 triliun. 

Kemudian Ditjen Perhubungan Darat juga mengalami penambahan sebesar Rp1,67 triliun di mana semula sebesar Rp4,25 triliun menjadi sebesar Rp5,94 triliun. 

Ditjen Perhubungan Udara sendiri mendapatkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp1,47 triliun menjadi sebesar Rp6,04 triliun dari sebelumnya yaitu Rp4,57 triliun. 

Selanjutnya Ditjen Perhubungan laut memiliki anggaran sebesar Rp10,51 triliun untuk 2025. Disusul oleh Sekretariat Jenderal sebesar Rp681,31 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp116,18 triliun. 

Badan kebijakan transportasi mendapatkan porsi anggaran sebesar Rp116,72 miliar, BPSDMP sebesar Rp2,72 triliun serta BPTJ sebesar Rp193,23 miliar. 

Adapun tambahan anggaran digunakan untuk pemenuhan kegiatan antara lain layanan angkutan umum, antarmoda, keamanan dan keselamatan, pemenuhan pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara (IMO), keperintisan dan kegiatan strategis lainnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper