Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Minta Pemda Tingkatkan Rasio Pajak hingga Tiga Kali Lipat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan target rasio pajak daerah terhadap PDRB yang sebesar 3% atau naik 230% dari angka saat ini 1,3% masih cenderung konservatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kompleks jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Dok. DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kompleks jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR dan DPD 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (16/8/2024). Dok. DPR

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terus meningkatkan rasio pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) hingga 300% atau tiga kali lipat dari angka saat ini yang hanya sebesar 1,3%.

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah pusat menargetkan rasio pajak daerah terhadap PDRB mencapai 3% atau naik sekitar 230% (2,3 kali lipat) dari angka saat ini yaitu 1,3%. Kendati demikian, sambungnya, target tersebut masih cenderung konservatif.

"[Target] rasio dari local tax [pajak daerah] ini telah meningkat ke level 3%, namun kita berharap untuk mencapai 300% dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3%," ujar Sri Mulyani dalam Rakornas P2DD di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Bendahara Negara beralasan, pendapat daerah masih sangat terbatas. Menurutnya, selama ini Pemda masih sangat tergantung dengan alokasi bantuan pemerintah pusat melalui anggaran transfer daerah dari APBN.

Padahal, sambungnya, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah mengamanatkan agar Pemda meningkat local taxing power alias penguatan pajak daerahnya.

"Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi," kata Sri Mulyani.

Untuk mewujudkan itu, Sri Mulyani mengaku pemerintah pusat juga telah melakukan intervensi melakukan kebijakan pajak daerah seperti opsen pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, pemerintah pusat turut melakukan intervensi melalui administrasi perpajakan. Menurut Sri Mulyani, pemerintah pusat terus mendorong agar Pemda melakukan modernisasi administrasi perpajakan yang dengan digitalisasi daerah.

"Digitalisasi yang dilakukan hari ini merupakan bagian untuk terus meningkatkan kemampuan dari sisi modernisasi, baik dari sisi bisnis prosesnya maupun infrastruktur administrasinya," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper