Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap sejumlah komoditas yang diproduksi industri besar akan segera diwajibkan untuk tersertifikasi halal.
Sekjen Kemenperin Eko S. Cahyanto mengatakan untuk mengimplementasikan kebijakan wajib halal tersebut, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aspek halal pada produk industri.
"Tidak lama lagi, beberapa komoditas terutama yang diproduksi oleh industri besar akan diberlakukan wajib halalnya," kata Eko di agenda pembukaan Halal Indonesia International Expo 2024, Kamis (26/9/2024).
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Adapun, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kita sudah punya undang-undang jaminan produk halal cukup lama dan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan jaminan produk halal yang akan segera diimplementasikan," ujarnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Eko menerangkan bahwa tidak semua produk dari industri akan diwajibkan halal. Namun, menurut dia, sertifikasi halal ini harus segera dimulai untuk mendorong pertumbuhan industri.
"Tapi kita kan mesti lihat kesiapannya karena pada akhirnya kan nanti yang terdampak adalah industri kita juga yang terdampak adalah daya saing industri dalam negeri tadi disebut kan impor kita masih cukup besar nah itu kita harus jaga," jelasnya.
Sebagai informasi, pertumbuhan industri halal didukung oleh terus berkembangnya ekonomi syariah. Dengan jumlah muslim dunia saat ini mencapai 1,8 miliar jiwa dan akan terus bertambah, konsumsi produk industri halal pada tahun 2024 diprediksi akan mencapai US$2,4 triliun (State of Global Islamic Economy Report 2023-2024).
Konsumsi produk halal global oleh konsumen muslim mencapai sebesar US$2,29 triliun, mengindikasikan peluang yang sangat besar bagi industri halal dalam negeri. Terutama mengingat posisi ekosistem ekonomi syariah Indonesia yang meningkat ke posisi ketiga, mengikuti Malaysia dan Saudi Arabia.
Dalam hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus berupaya untuk mendorong pengembangan ekosistem industri halal di Tanah Air yang menyasar sektor industri makanan-minuman yang kewajiban sertifikasi halalnya diberlakukan pada Oktober 2024,
Adapun, upaya kolaboratif penguatan ekosistem juga mulai merambah ke produk barang gunaan seperti sandang atau fashion yang diwajibkan bersertifikat halal pada Oktober 2026.