Bisnis.com, JAKARTA – PT Jababeka Tbk. (KIJA) optimis penjualan perseroan bakal meningkat seiring dengan adanya perpanjangan periode stimulus properti yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir Desember 2024.
Pendiri sekaligus Direktur Utama KIJA, SD Darmono menjelaskan insentif PPN DTP disebut mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, hal itu bakal berdampak positif pada sektor properti.
“Setiap insentif membantu meningkatkan kemampuan atau daya beli pengusaha kecil yang sangat mendukung tumbuhnya bisnis properti,” kata Darmono kepada Bisnis, Rabu (2/10/2024).
Seiring dengan hal itu, Darmono menegaskan bahwa pihaknya membidik capaian prapenjualan atau marketing sales meningkat 30% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Adapun, pada 2023 Jababeka membukukan marketing sales mencapai Rp2,21 triliun. Dengan proyeksi tumbuh hingga 30% maka diproyeksi KIJA bakal membukukan marketing sales sekitar Rp2,87 triliun.
“Kami memproyeksikan marketing sales 30% di atas tahun lalu dengan inovasi produk baru dengan Jababeka business park untuk E-Commerce dan warehouses,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KIJA sendiri menargetkan torehan marketing sales 2024 sebesar Rp2,5 triliun. Di mana, sebesar Rp1,15 triliun dari target tersebut berasal dari Cikarang & lainnya.
Perinciannya, Rp750 miliar dari penjualan tanah matang dan bangunan industri di Cikarang, dan Rp400 miliar dari produk residensial dan komersial di Cikarang termasuk Perusahaan Patungan dan lainnya.
Adapun, sisanya sebesar Rp1,35 triliun berasal dari perusahaan patungan atau joint venture di Kendal.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk sektor perumahan sampai dengan akhir tahun atau Desember 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 yang diteken pada 11 September 2024.
Adapun, ketentuan pemberian insentif ini hanya berlaku mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024. Bukan sejak 1 Juli 2024, sebagaimana kebijakan awal PPN DTP 100% yang berakhir pada akhir Juni, dan berlanjut dengan PPN DTP 50% mulai Juli.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah. PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Sementara PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah jika penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024.