Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Segera Tunda Pemberlakuan Undang-Undang Anti Penebangan Hutan, Ini Sebabnya

Eurocommerce yang mewakili industri ritel Eropa, menyebut penundaan ini menunjukkan Eropa telah mengakui kekhawatiran mengenai pasokan.
Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Foto udara asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Eropa atau The European Commission mengumumkan rencananya untuk menunda pelaksanaan undang-undang yang melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi atau dikenal sebagai EU deforestation regulation (EUDR) selama 1 tahun. Keputusan ini diambil setelah mendengar seruan dari industri dan pemerintah di seluruh dunia.

Mengutip Reuters pada Kamis (3/10/2024), undang-undang ini anti pembabatan ini mulanya dipuji sebagai tonggak penting dalam perjuangan melawan perubahan iklim. Namun, negara-negara dan industri seperti Brasil hingga Malaysia mengatakan regulasi tersebut bersifat proteksionis dan dapat mengakibatkan jutaan petani miskin skala kecil tersingkir dari pasar UE.

Selain itu, muncul peringatan luas dari industri bahwa regulasi itu akan mengganggu rantai pasokan Uni Eropa dan menaikkan harga barang. Sekitar 20 dari 27 negara anggota UE meminta Brussels pada Maret lalu untuk mengurangi dan mungkin menangguhkan undang-undang tersebut. Menurut mereka, undang-undang tersebut akan merugikan para petani di blok tersebut, yang akan dilarang mengekspor produk yang ditanam di lahan yang mengalami deforestasi.

Komisi Eropa menyebut, proposal tersebut memerlukan persetujuan Parlemen Eropa dan negara-negara anggota. Selain itu, Komisi Eropa juga berencana untuk menerbitkan dokumen panduan tambahan.

Para pemimpin Uni Eropa telah melunakkan sejumlah langkah lingkungan tahun ini dalam upaya meredam protes petani selama berbulan-bulan termasuk kebijakan ramah lingkungan dan impor murah dari Uni Eropa.

Adapun, sedianya EUDR akan diterapkan pada 30 Desember mendatang. Regulasi ini akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet, dan produk terkait untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan dunia, atau akan dikenakan denda yang besar.

Perusahaan harus memetakan rantai pasokan mereka secara digital hingga ke lahan di mana bahan baku mereka ditanam, bahkan di pertanian kecil di daerah pedesaan yang terpencil.

Kritikus mengatakan hal ini sangat rumit dalam rantai pasokan yang menjangkau seluruh dunia dan melibatkan tidak hanya jutaan peternakan tetapi juga banyak perantara yang datanya tidak mudah diverifikasi.

Eurocommerce, yang mewakili industri ritel Eropa, menyebut penundaan ini menunjukkan komisi telah mengakui kekhawatiran mengenai kepatuhan dan kemungkinan gangguan rantai pasokan.

Meski demikian, Brussels berpendapat bahwa EUDR diperlukan untuk mengakhiri deforestasi, penyebab utama perubahan iklim kedua setelah pembakaran bahan bakar fosil.

Rencana penundaan oleh Uni Eropa ini dikecam oleh para penggiat lingkungan. Lembaga Greenpeace mengatakan, masyarakat di Eropa tidak menginginkan hasil deforestasi. Namun penundaan ini justru akan memberikan hal tersebut kepada mereka.

Sementara itu, World Wildlife Fund (WWF) mengatakan penundaan ini menimbulkan keraguan serius terhadap komitmen Komisi dalam memenuhi janji-janji lingkungan hidup Uni Eropa. Sementara itu,  kelompok kampanye kehutanan Eropa, Fern meminta UE untuk memperkuat, bukannya melemahkan, tekadnya untuk membuat hukum yang sangat dibutuhkan menjadi kenyataan.

UE adalah penyumbang deforestasi terbesar kedua di dunia melalui impornya, menurut data dari WWF.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper