Bisnis.com, JAKARTA – Komite Antidumping Indonesia (KADI) telah merampungkan penyelidikan dugaan praktik dumping produk impor baja hot rolled plate oleh perusahaan asal China. Hasil penyelidikan tersebut dapat mempengaruhi industri baja dalam negeri.
Ketua Umum KADI Danang Prasta Danial mengatakan dalam 10 tahun terakhir pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap produk baja impor dari China untuk melindungi produsen lokal.
"KADI baru saja selesai penyelidikan untuk produk baja hot rolled plate dari yang berasal dari RRT," kata Danang kepada Bisnis, dikutip Minggu (6/10/2024).
Praktik dumping produk impor baja telah lama diwanti-wanti oleh pelaku usaha lokal. Pengamanan melalui pengenaan tarif hingga larangan dan pembatasan (lartas).
Dalam memberikan pengamanan bagi industri dalam negeri, KADI melakukan penyelidikan untuk mengetahui produk baja impor tersebut terbukti dumping atau tidak.
"Jika iya, maka akan direkomendasikan pengenaan BMAD dengan besaran yang sesuai dengan hasil penyelidikan tersebut," jelasnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Danang tak memberikan detail jelas terkait hasil penyelidikan terbaru untuk kategori produk tersebut.
Untuk diketahui, Kementerian Perindustrian akan mengkaji perpanjangan bea masuk antidumping (BMAD) untuk sejumlah produk baja dari China, guna melindungi produsen dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pemerintah masih menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) untuk sejumlah produk seperti Tin Plate, I dan H Section, Hot Rolled Coil, dan Hot Rolled Plate.
“Produk-produk ini sudah dikenakan BMAD selama lebih dari 10 tahun,” kata Febri kepada Bisnis, Kamis (13/10/2024).
Untuk menerapkan BMAD, praktik dumping perlu dilakukan investigasi oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menentukan indikasi dumping pada produk tersebut.
Febri menuturkan, untuk mempertahankan BMAD produk besi dan baja yang telah dilakukan selama ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi lebih lanjut untuk melihat efektivitas nya.