Bisnis.com, SURABAYA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah melangsungkan Deklarasi 46 Kabupaten/Kota Lengkap yang terdapat di 23 Provinsi secara serentak se-Indonesia pada Selasa (8/10/2024).
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa di awal kepemimpinannya, tepatnya pada Februari 2024, jumlah Kabupaten/Kota Lengkap di Indonesia baru mencapai 10 kabupaten/kota.
Tiga bulan kemudian telah bertambah menjadi 33 kota kabupaten lengkap, dan memasuki Agustus 2024 bertambah 46 menjadi 79 kota/kabupaten lengkap yang sudah dinyatakan resmi.
“Targetnya sampai dengan akhir tahun ini, Desember 2024, 104 kota/kabupaten lengkap. Mari kita terus kejar target-target pencapaian sampai dengan akhir tahun ini. Mudah-mudahan tercapai 104 kota kabupaten lengkap, bahkan bisa over prestasi,” kata AHY dalam Deklarasi 46 Kota/Kabupaten Lengkap di 23 Provinsi di Gedung Negara Grahadi Jawa Timur, Surabaya, Selasa (8/10/2024).
Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN masih memiliki tugas untuk mendeklarasikan 25 kota/kabupaten lengkap di Indonesia hingga akhir tahun.
Lebih lanjut, AHY menyampaikan bahwa seluruh bidang tanah di wilayah yang telah dinyatakan lengkap secara keseluruhan telah terpetakan secara spasial.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa deklarasi ini penting, karena terdapat beberapa keuntungan yang dapat dihadirkan dari status Kabupaten/Kota Lengkap.
“Jadi memang, kota/kabupaten lengkap ini penting ketika secara spasial sebuah daerah telah dipetakan, didaftar, diregistrasi maka diharapkan tidak lagi terjadi gap atau overlap di antara warga, termasuk korporasi, termasuk juga aset-aset pemerintah,” ungkapnya.
Pasalnya, Menteri AHY menjelaskan bahwa selama ini masih sering terjadi tumpang tindih kepemilikan klaim yang berakhir pada sengketa atau konflik.
“Dengan status lengkap ini, mudah-mudahan akan jauh berkurang [sengketa] dan kita bisa fokus mendukung Pemda untuk bisa membuat rencana strategis, untuk pembangunan dan pengembangan wilayah karena urusan tanahnya sudah dianggap baik dan tidak lagi ada masalah-masalah yang sangat krusial,” jelas AHY.
Selain itu, lanjut dia, deklarasi ini juga diharapkan bisa menghadirkan kepastian hukum bagi warga, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi.
Di samping itu, sederet keuntungan yang didapat dengan adanya deklarasi kota/kabupaten lengkap ini di antaranya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki tanah.
Kemudian, memudahkan Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan wilayah dan menyusun kebijakan yang sesuai dengan perkembangan wilayah, memudahkan proses transformasi digital, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah.
Selain dideklarasikannya 46 Kabupaten/Kota Lengkap, sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 disahkan, dalam kesempatan ini juga menjadi sejarah di bidang pertanahan dan tata ruang, sebab Provinsi Bali dan Provinsi DKI Jakarta resmi menyandang sebagai Provinsi Lengkap.
Menteri AHY menyampaikan bahwa dibutuhkan komitmen yang kuat, infrastruktur yang mumpuni, serta proses yang penuh tantangan untuk memetakan seluruh bidang tanah di suatu wilayah.