Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia akan membebaskan biaya atau MDR QRIS jadi 0% untuk transaksi maksimal Rp500.000 pada merchant atau pedagang yang termasuk dalam kategori usaha mikro.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) hanya membebaskan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada usaha mikro. Gubernur BI mengatakan penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran ini guna memperkuat daya beli masyarakat.
"Berlaku efektif mulai 1 Desember 2024, guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2024).
Secara umum, Perry melaporkan transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada kuartal III/2024 terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (year on year/YoY).
Seiring pertumbuhan tersebut, jumlah pengguna QRIS mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant tembus 34,23 juta.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan alasan bank sentral tersebut meningkatkan batasan transaksi bagi merchant UMI untuk mendapatkan MDR QRIS 0%.
Baca Juga
Menurutnya, transaksi QRIS yang terus meningkat tersebut menjadi buffer pertumbuhan dari konsumsi rumah tangga. Bahkan di antara transaksi digital yang BI rekam, hanya pembayaran melalui QR Code ini yang mampu tumbuh dua kali lipat.
Di mana penggunaan QRIS mayoritas dilakukan pada sektor UMKM bahkan mencakup 92,47%.
Pembagiaannya, UMI itu sendiri menjelaskan 55% dari total UMKM tersebut. Alhasil, Fili melihat potensi transaksi sangat besar pada UMI dan melakukan pendalaman dan perluasan untuk memberikan keringanan di MDR.
Apa Itu MDR QRIS?
Untuk diketahui, MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) ini dan sepenuhnya diberikan kepada industri. Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Alhasil, dengan pembebasan biaya 0% untuk transaksi sampai dengan Rp500.000, merchant dapat menggunakannya untuk belanja barang modal.
"Kami yakin nanti penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang input yang nanti ada multiplier effect-nya," jelas Fili.