Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Colek Sri Mulyani, Rp71,7 Miliar PNBP Belum Masuk Kas Negara

BPK menemukan PNBP senilai Rp71,7 miliar belum masuk ke kas negara pada rentang 2021-2023.
Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp71,7 miliar belum masuk ke kas negara, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pemanfaatan barang milik negara (BMN) selama 2021—2023.

Temuan tersebut diungkapkan BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang sudah diserahkan kepada DPR pada Selasa (22/10/2024).

BPK menjelaskan, PNBP dari pemanfaatan BMN belum didukung dengan tata usaha dan pengendalian yang memadai serta pengaturan yang lengkap dan jelas. Hasilnya, BPK menemukan dua permasalahan.

Pertama, PNBP dari pemanfaatan BMN belum seluruhnya diterima minimal senilai Rp64,41 miliar dan terlambat diterima minimal Rp7,29 miliar [total Rp71,7 miliar],” tulis laporan BPK.

Kedua, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan belum memonitor sewa BMN yang akan berakhir perjanjiannya. Bahkan, terdapat klausul pembayaran sewa pada perjanjian sewa BMN yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akibatnya, PNBP dari pemanfaatan BMN tidak terpantau secara memadai oleh DJKN. Sejalan dengan itu, negara tidak segera dapat memanfaatkan dana PNBP dari pemanfaatan BMN.

Oleh sebab itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar memperbaiki sistem pemanfaatan BMN melalui perbaikan regulasi serta penyempurnaan dan pemanfaatan aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) untuk keseluruhan proses pemanfaatan BMN.

“Berkoordinasi dengan K/L [kementerian/lembaga] terkait untuk segera menyetorkan PNBP dari pemanfaatan BMN sesuai perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut laporan BPK.

Lebih lanjut, secara total BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 83 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) tahun 2023.

Hasilnya, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Dengan demikian, secara keseluruhan capaian opini WTP mencapai 95%.

Meski angka tersebut telah mencapai target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 (95%), namun cenderung menurun. Pada 2019, BPK memberikan opini WTP mencapai 97%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper