Jangan PHK
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, meminta kepada Sritex beserta anak-anak perusahaannya agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya hingga ada putusan yang inkrah.
“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah.
Selain itu, Kemenaker meminta kepada Sritex dan anak-anak perusahaannya agar tetap membayar hak-hak para pekerja, utamanya gaji/upah.
Seiring adanya penetapan tersebut, Indah meminta semua pihak, baik manajemen dan serikat pekerja di Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.
“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” ujarnya.