Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR mengusulkan sembilan Rancangan Undang-undang alias RUU untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025—2029, termasuk RUU tentang Penghapusan Piutang Negara dan RUU tentang Keuangan Negara.
Usulan tersebut terungkap dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024). Dalam rapat tersebut, setiap alat kelengkapan dewan DPR mengusulkan usulan RUU yang ingin dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025—2029, termasuk Komisi XI yang mengawasi soal pembangunan, keuangan, hingga moneter negara
Dalam paparan tim ahli Baleg DPR, ditunjukkan Komisi XI mengusulkan satu RUU Carry Over dari DPR periode sebelumnya yaitu RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Baca Juga
Pimpinan Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan bahwa pihaknya masih akan membahas berbagai usulan RUU sebelum disetujui masuk Prolegnas 2025—2029.
"Mulai hari ini kita sudah mulai membahas kira-kira Rancangan Undang-Undang apa saja yang selama lima tahun dan nanti kita akan bagi per tahun, bahkan juga nanti per masa sidang, apa yang menjadi prioritas kita," jelas Doli ketika membuka rapat.
Menurutnya, Prolegnas 2025—2029 harus ditetapkan paling lambat 18 November 2024. Oleh sebab itu, Baleg DPR punya waktu sekitar 20 hari untuk merumuskan dan menetapkan daftar RUU yang akan masuk Prolegnas 2025—2029.
Terdapat sembilan usulan RUU yang masuk Prolegnas 2025—2029 yaitu:
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
- RUU tentang Statistik
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan
- RUU tentang Penghapusan Piutang Negara
- RUU tentang Integrasi Data Pembangunan
- RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- RUU tentang Keuangan Negara
- RUU tentang Perbendaharaan Negara
- RUU tentang Badan Pemeriksaan Keuangan
Dari berbagai usulan tersebut, Komisi XI DPR mengusulkan tiga RUU yang akan menjadi Prolegnas Prioritas DPR pada 2025 yaitu:
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pubik
- RUU tentang Statistik
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang dipisahkan