Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Pajak Minimum Global: Pelaku Industri Was-Was Investor Asing Tak Minat ke RI

Pemerintah menerapkan pajak minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional.
Ilustrasi pajak. Dok Freepik
Ilustrasi pajak. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia alias Gamma takut para investor asing tidak berminat menanamkan modalnya ke Tanah Air usai pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global 15% untuk perusahaan multinasional.

Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan masih banyak permasalahan ihwal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya untuk berusaha yang masih perlu dibenahi pemerintah Indonesia. Kini, investor asing akan ditambahkan beban pajak minimum global 15%.

"Kita tahu pemerintah sedang bebenah dalam hal perizinan ini, walaupun di lapangan masih sering terjadi terkendala dengan perizinan dan kebijakan masing-masing sektor atau kementerian/lembaga," jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah lebih giat mensosialisasikan kepada calon investor asing ihwal berbagai insentif termasuk pengurangan pajak korporasi atau tax holiday usai resmi diperpanjang hingga akhir 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.

Kendari demikian, Dadang juga meminta pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat tax holiday, tak hanya menyasar ke industri pionir, sehingga manfaatnya semakin terasa ke perekonomian secara keseluruhan.

"[Contohnya] industri yang berkontribusi, yang memberikan efek domino besar terhadap pertumbuhan industri, dan/atau menjawab masalah tentang rantai pasok bahan baku yang menopang industri hilir berikutnya," jelas Dadang.

Dia beralasan, jika bahan baku logam tetap tidak ada di dalam negeri maka insentif tax holiday tidak akan terlalu berpengaruh ke industri pengerjaan logam. Oleh sebab itu, industri yang memuluskan rantai pasok bahan baku juga perlu diberi insentif tax holiday.

Apalagi, sambungnya, beberapa mesin impor malah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sehingga selama ini tercipta arena bertarung yang tidak seimbang.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjelaskan bahwa sudah 100 negara lebih yang menerapkan pajak minimum global 15% tersebut. Dia mengungkapkan, jika Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing maka negara asal korporasi tersebut yang akan memungutnya.

Rosan mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait penerapan pajak minimum global tersebut di Indonesia. Kendari demikian, sambungnya, pemerintah akan memberikan insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

"Kita sudah melakukan asessment [penilaian] sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga pajak minimum global yang 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain," katanya usai rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper