Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema penyaluran LPG 3 kg tidak akan berubah menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
Hal itu disampaikan Bahlil usai rapat antara kementerian terkait skema baru penyaluran subsidi energi tepat sasaran di Kantor Kementerian ESDM, Senin (4/11/2024).
Pemerintah memang tengah mengkaji untuk mengubah skema penyaluran subsidi energi dalam bentuk BLT, khususnya untuk BBM subsidi.
"Yang jelas kami sudah memutuskan untuk LPG kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] untuk tidak dilakukan koreksi apa-apa. Artinya, untuk LPG masih berlaku seperti sekarang ini," jelas Bahlil.
Menurut Bahlil, perubahan skema penyaluran LPG 3 kg terbilang rawan. Apalagi, gas melon itu banyak dibutuhkan oleh UMKM dan konsumsi rumah tangga tak mampu.
"Karena ini terkait dengan UMKM, ibu rumah tangga, konsumsi rumah tangga, jadi kami harus lihat," ucap Bahlil.
Kendati demikian, dia mengatakan penyaluran LPG 3 kg bakal tetap dilakukan seoptimal mungkin agar tepat sasaran. Oleh karena itu, skema pembelian LPG 3 kg dengan pendaftaran nomor induk kependudukan (NIK) bakal terus berjalan.
Hal ini sejalan dengan yang tengah dilakukan pemerintah saat ini, yakni mendata penerima subsidi LPG 3 kg yang berhak.
"Jadi pakai NIK ya, karena kalau tidak kan orang beli double-double," tutur Bahlil.
Ketua Umum Partai Golkar itu pun menargetkan proses pendaftaran subsidi berbasis NIK untuk LPG 3 kg rampung pada kuartal I/2025.
"Kami targetkan paling lambat di kuartal pertama tahun depan, paling lambat ya," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan penyaluran subsidi LPG berbasis orang atau subsidi tertutup. Hal ini lantaran penyaluran subsidi LPG seringkali tak tepat sasaran dan banyak dinikmati oleh kelompok menengah atas.
Pada Juni 2024, Menteri ESDM sebelumnya, yakni Arifin Tasrif mengatakan transformasi subsidi LPG 3 kg tersebut dilakukan secara bertahap. Pada fase pertama, transformasi subsidi tabung gas melon itu dimulai dengan terbitnya Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Lalu, ditambah dengan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.
“Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg di sub penyalur hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna yang belum terdata wajib mendaftar di sub penyalur sebelum bertransaksi,” kata Arifin.
Sejak 1 Maret 2023, Arifin menyebut, pihaknya melaksanakan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berbasis web. Kemudian, per tanggal 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi pembelian LPG tabung 3 kg di sub penyalur dilakukan melalui MAP (Merchant Apps Pertamina).
“Dikecualikan untuk 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arifin pun menjabarkan terkait fase kedua transformasi subsidi LPG tabung 3. Pada tahap ini, pemerintah akan melakukan pensasaran pengguna LPG 3 kg. Arifin menuturkan, pensasaran pengguna LPG tabung 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkannya payung hukum terkait kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg.
Bahlil Tegaskan Skema Subsidi LPG Tak akan Berubah jadi BLT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan skema penyaluran LPG 3 kg tidak akan berubah menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Tekanan Berganda Harga Batu Bara dari China
1 jam yang lalu
Mencari Jalan Tengah Tiket Pesawat Murah
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Zulhas Blak-blakan RI Mau Setop Impor Beras di 2025
35 menit yang lalu
Harga MinyaKita Tembus Rp18.000 per Liter, HET Bakal Naik?
46 menit yang lalu
Siap-Siap! Harga Elektronik Melambung Imbas PPN 12% di 2025
59 menit yang lalu