Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan upah buruh/karyawan/pegawai pada Agustus 2024 meningkat sebesar 2,81% dibanding Agustus 2023.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024, rata-rata upah buruh nasional tercatat sebesar Rp3,27 juta. Upah buruh laki-laki sebesar Rp3,54 juta dan upah buruh perempuan sebesar Rp2,77 juta.
“Rata-rata upah tertinggi adalah dikategori pertambangan sebesar Rp5,23 juta dan terendah adalah di kategori jasa lainnya sebesar Rp1,99 juta,” ungkap Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).
Dalam paparan yang disampaikan Amalia, terdapat 10 kategori lapangan pekerjaan dengan upah lebih tinggi dari rata-rata upah buruh nasional. Lapangan pekerjaan itu yakni pertambangan sebesar Rp5,23 juta, aktivitas keuangan dan asuransi Rp5,08 juta, informasi dan komunikasi Rp4,98 juta, pengadaan listrik dan gas Rp4,83 juta, dan real estate sebesar Rp4,30 juta.
Kemudian, administrasi pemerintahan Rp4,16 juta, aktivitas profesional dan perusahaan Rp4,14 juta, pengangkutan Rp3,98 juta, aktivitas kesehatan Rp3,80 juta, dan konstruksi Rp3,29 juta.
Sementara itu, terdapat 14 kategori lapangan pekerjaan yang mengalami kenaikan upah dari Agustus 2023 ke Agustus 2024, dengan kenaikan upah tertinggi terjadi di sektor pengadaan listrik dan gas, pertambangan, dan aktivitas jasa lainnya.
Baca Juga
“Tiga lapangan usaha utama yang alami rata-rata penurunan upah adalah keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, serta treatment air, sampah, dan daur ulang,” ujarnya.
Adapun, rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,54 juta sedangkan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,77 juta. Upah tertinggi pada buruh laki-laki terdapat pada kategori informasi dan komunikasi sebesar Rp5,38 juta, sedangkan upah buruh perempuan tertinggi terdapat pada kategori pertambangan dan penggalian sebesar Rp5,36 juta.
Buruh laki-laki pada kategori pertanian, kehutanan, perikanan memperoleh upah terendah sebesar Rp2,55 juta, sedangkan buruh perempuan pada kategori aktivitas jasa lainnya memperoleh upah terendah sebesar Rp1,59 juta.