Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Permendag No 8/2024, Penjualan Alat Berat Merosot 15%

Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia menilai aturan lartas impor Permendag No 8/2024 memberatkan industri alat berat.
Aktivitas alat berat kontraktor pertambangan PT Petrosea Tbk. (PTRO)/petrosea.com
Aktivitas alat berat kontraktor pertambangan PT Petrosea Tbk. (PTRO)/petrosea.com

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) mencatat penjualan alat berat turun imbas keterbatasan produk lokal tertentu. Kondisi ini disinyalir sebagai dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.

Beleid tersebut mengatur terkait tata niaga impor yang memberlakukan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor sebagai revisi atas Permendag 36/2024 yang dinilai memberatkan industri. 

Ketua Umum PAABI Yushi Sandidarma mengatakan, lewat kebijakan lartas terbaru, bagi penjualan alat berat justru masih terkendala, bahkan turun hingga 15% pada periode Januari-September 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

“Produk dalam negeri masih terbatas. Saat ini untuk alat berat hanya ada ekskavator merek dagang Pindad dan spesifikasinya masih terbatas untuk kelas 20 ton saja,” ujar Yushi kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024). 

Padahal, kebutuhan ekskavator 20 ton di dalam negeri untuk tahun 2023 mencapai 7.000-an unit. Keterbatasan produk lokal disebut lantaran kesulitan mendapatkan material yang masih perlu diimpor. 

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk mengubah aturan lartas impor, khususnya dengan memberikan kelonggaran untuk material yang tidak tersedia di produk dalam negeri. 

“Bahkan, baut pun kena lartas padahal ada baut yang tidak bisa dibuat di kita karena spesifikasi materialnya kita belum ada,” ujarnya. 

Di sisi lain, dia menuturkan permintaan alat berat pertambangan dan konstruksi di pasar lemah meskipun kebijakan hilirisasi hingga proyek infrastruktur makin masif. 

Kondisi tersebut disebabkan tahun politik yang kental dengan situasi usaha wait and see sehingga pelaku industri menunggu kebijakan dari pemerintahan baru sebelum kembali menggenjot bisnisnya. 

Di sisi tahun ini, penjualan alat berat akan kembali dipacu dengan melakukan strategi persaingan harga. Hal ini untuk mendukung target produksi alat berat yang dibidik sebanyak 8.000 unit hingga akhir tahun. 

Berdasarkan data Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), produksi alat berat periode Januari-September 2024 mencapai 5.138 unit atau turun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 6.248 unit. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper